Fatwa vs Qadha
=============
Perbedaan antara fatwa dengan qadha (putusan hakim) adalah, fatwa bersifat tidak lazim (tidak mengikat) sedangkan qadha bersifat lazim (mengikat).
Misalnya seseorang mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada ustadz. Lantas sang ustadz memberi fatwa untuk bercerai. Maka orang ini boleh menuruti fatwa si ustadz ataupun tidak.
Sedangkan apabila ia mengadukan permasalahannya kepada hakim. Kemudian sang hakim memutuskan untuk bercerai, maka terjadilah perceraian. Si pengadu harus bercerai dengan pasangannya.
Jadi fatwa itu tidak berlaku lazim bagi orang yang meminta fatwa apalagi kepada orang lain.
Lucunya, dia yang sedang ada masalah dengan pasangannya kemudian difatwakan ustadznya untuk bercerai. Lalu mengajak orang lain yang tidak ada masalah dengan pasangannya untuk bercerai juga.
#marikitabelajarushulfiqhlagi
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2018672158162670&id=100000597161049
Diskusi
Komentar ditutup.